Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, klaim subsidi yang diajukan Pertamina hanya terkait volume yang akan mempengaruhi nilai subsidi yang dapat diklaim.
Menurut Ali, volume BBM subsidi atau Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) telah diverifikasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Kementerian Keuangan, sehingga hal tersebut menjamin bahwa klaim subsidi yang diajukan Pertamina kepada pemerintah sesuai dengan realisasi penyaluran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, BPK melihat stok BBM di SPBU belum dapat dianggap sebagai subsidi selama belum tersalur kepada konsumen. Dengan demikian, BPK menilai stok BBM tersebut baru dapat diklaim pada tahun berikutnya di mana BBM akan benar-benar telah tersalur kepada masyarakat.
"Untuk perbedaan cara pandang ini, Pertamina telah menyampaikan klarifikasi kepada BPK dan hampir seluruh klaim subsidi BBM PSO Pertamina telah dicairkan. Untuk sebagian kecil dari klaim subsidi yang masih tertunda pembayarannya Pertamina telah menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi dan masih menunggu tanggapan BPK. Kami mengharapkan hal ini dapat segera clear untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi kepada masyarakat," tutur Ali dalam siaran pers, Rabu (2/10/2013).
Sesuai dengan berita acara tindak lanjut pemeriksaan antara Pertamina dan BPK, Pertamina telah melakukan berbagai tindak lanjut, seperti kelebihan kuota penyaluran kepada PT Kereta Api Indonesia, Rumah Sakit, nelayan, sehingga BPK telah memutuskan hal-hal tersebut telah selesai. Selain itu, Pertamina juga memberikan sanksi-sanksi secara tegas dan juga termasuk menagih kekurangan bayar kepada lembaga-lembaga penyalur yang terbukti menyalurkan BBM PSO di luar ketentuan yang berlaku.
Ali mengatakan, dalam penyaluran BBM dan elpiji subsidi, Pertamina terlebih dahulu menalangi seluruh pengadaan BBM dan elpiji tersebut, kemudian mengajukan klaim kepada Pemerintah atas volume yang telah disalurkan. Volume tersebut kemudian diverifikasi oleh BPH dan Kementerian Keuangan sebagai dasar untuk pembayaran 95% dari total volume yang ditagihkan secara bulanan.
Sisa tagihan akan dibayarkan setelah dilakukan audit oleh BPK. Adapun, status sampai dengan 27 September 2013, untuk realisasi penyaluran BBM subsidi dan elpiji 3 kg total piutang Pertamina ke Pemerintah mencapai Rp 39,73 triliun.
(dnl/hen)











































