Kerjasama ini direalisasikan dengan menandatangani nota kesepahaman Kerjasama Bisnis Korporasi dan Jasa Layanan Perbankan serta penggunaan bahan bakar non subsidi.
Untuk tahap awal, akan dilakukan pada kendaraan dinas pegawai bank BJB. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bien menjelaskan, pihaknya akan mewajibkan seluruh kendaraan dinasnya untuk menggunakan BBM non subsidi yang dipasarkan Pertamina melalui sedikitnya 82 unit SPBU COCO yang dikelola anak perusahaan, PT Pertamina Retail.
Di tempat yang sama, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, langkah ini ditempuh kedua perusahaan sebagai bentuk dukungan konkret terhadap implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No.1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, di mana terdapat larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional/dinas di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Lebih jauh dia menjelaskan, kerjasama ini meliputi penggunaan dan pemasaran kartu RFID, Co-Branding pada produk yang dikembangkan bersama, kerjasama pembiayaan, sistem pembelian BBM via host to host, jasa layanan perbankan seperti funding, lending, pemasangan, dan penyediaan sarana ATM, EDC, layanan cash management, payroll service dan jasa layanan perbankan lainnya.
"Selanjutnya nanti bisa merangkul pemerintah provinsi Jabar dan Banten karena sudah dilakukan di Sulsel karena basis konsumen cukup besar dan prospektif. Dari sisi perbankan bisa mensupport Pertamina dalam bentuk host to host atau layanan lainnya," ujar dia.
(drk/dru)











































