"Ada beberapa permasalahan yang belum selesai, yakni landasan hukum untuk pemberlakuan sistem non tunai ini," kata Seketaris Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Migas Djoko Siswanto kepada detikFinance, Rabu (13/11/2013).
Djoko mengakui untuk menerapkan sistem pembelian BBM subsidi wajib non tunai ini diperlukan perangkat hukum tidak hanya dari BPH Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah kedua yang belum selesai adalah belum sepakatnya pihak perbankan untuk mengratiskan kartu BBM yang akan digunakan untuk membeli BBM subsidi.
"Itu belum deal, perbankan meminta kartu khusus BBM subsidi itu bayar, tetapi pemerintah inginnya gratis," katanya.
Ia menambahkan pihak pemerintah meminta pembelian BBM subsidi menggunakan kartu yang sudah ada saja seperti kartu debit ATM, kartu kredit atau kartu e-money. Agar program pengendalian BBM subsidi ini tetap berjalan meskipun molor dari target.
"Dari pada nggak jalan-jalan, gunakan kartu yang ada dulu, kalau sudah berlaku dan masyarakat sudah terbiasa membeli dengan cara non tunai, baru kita terbitkan kartu khususnya," jelasnya.
(rrd/hen)











































