"Keputusan pemerintah dan didukung bulan 9 fraksi bahkan untuk pertama kalinya 9 fraksi setuju sambil mengepalkan tangan, 2014 tidak boleh lagi ekspor mineral mentah, tidak lagi mengekspor tanah air kita Indonesia," tegas Menteri ESDM Jero Wacik usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Jero mengakui dengan ketentuan larangan ekspor mineral mentah pada 2014 nanti, pasti akan ada kegaduhan terutama yang dialami perusahaan tambang mineral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero berkeyakinan, dengan larangan ekspor mineral mentah 2014, maka pembangunan pabrik pemurnian mineral mentah atau pabrik smelter akan lebih cepat selesai.
"Karena kalau dikasih angin jadinya lama dua tahun lagi 3 tahun lagi 6 tahun lagi, lama-lama nggak jadi-jadi itu smelter. Kalau dilarang saya berkeyakinan orang Indonesia, saya juga orang Indonesia, kalau dalam keadaan terjepit jadi jenius, jadi pembangunan smelter akan cepat berjalan dan cepat jadi," katanya.
Menurut Jero, saat ini sudah ada 28 smelter yang sudah dalam tahap pembangunan, sehingga dengan selesainya pabrik smelter tersebu, perusahaan mineral yang berhenti produksi karena tidak boleh ekspor bisa kembali hidup dengan menjual mineral mentahnya ke pabrik smelter tersebut.
"Saya baru saja resmikan Pabrik Smelter milik PT Antam di pinggir Sungai Kapuas, di sana mineral mentah diproses menjadi lebih sedikit, tapi dengan menjual mineral yang terlah diproses di smelter tersebut harganya atau uangnya jauh lebih banyak dapatnya daripada kita ekspor mineral mentah," tandas Jero.
Berikut kesimpulan rapat Komisi VII dengan DPR terkait kebijakan mineral dan batubara :
Komisi VII DPR RI bersama-sama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI bersepakat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara konsisten dan seutuhnya.
(rrd/dnl)











































