Pertamina Kasih Sanksi 4 Agen Elpiji Nakal di Kalimantan

Pertamina Kasih Sanksi 4 Agen Elpiji Nakal di Kalimantan

- detikFinance
Minggu, 05 Jan 2014 16:13 WIB
Pertamina Kasih Sanksi 4 Agen Elpiji Nakal di Kalimantan
Samarinda - Empat agen penjualan gas elpiji 12 kg di Kalimantan, disanksi PT Pertamina (Persero). Keempat agen itu terbukti melanggar ketentuan batas harga kenaikan elpiji yang ditetapkan Pertamina dan berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu.

"Empat agen elpiji 12 kg ini menaikan harga jual di luar batas ketentuan yang diputuskan Pertamina," kata External Relation PT Pertamina (Persero) Pemasaran Regional Kalimantan, Rudy Biantoro, kepada detikFinance, Minggu (5/1/2014).

Pelanggaran di keempat agen elpiji itu ditemukan oleh tim Satgas BBM Pertamina yang sudah bertugas sejak sebelum Hari Natal 2013 lalu dan dijadwal selesai hingga 8 Januari 2014 mendatang. Namun dengan adanya kenaikan harga elpiji 12 kg, praktis tugas mereka akan diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat agen itu adalah PT Sinar Prima Karunia (Balikpapan, Kaltim), PT Citra Kencana Kalbar Lestari (Pontianak, Kalbar), PT Landak Agung Sejahtera (Pontianak, Kalbar) serta PT Gaotama Sinar Batoa (Banjarmasin, Kalsel).

"Temuan melalui Satgas, kan kita punya Satgas BBM rencananya selesai 8 Januari tapi karena kenaikan elpiji, tugas mereka diperpanjang hingga akhir bulan ini," ujar Rudy.

"Sanksi yang akan kita berikan kepada 4 agen itu berupa pengurangan alokasi. Berapa persen besarannya sekarang ini masih dibahas internal Pertamina sambil menunggu keputusan yang akan diambil Bapak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)," tambahnya.

Rudy meminta masyarakat tidak khawatir ketersediaan elpiji 12 kg dan 3 kg di Kalimantan. Sebab, Pertamina kini tengah melakukan stabilisasi harga elpiji 12 kg di pasaran, terutama yang dijual di agen lainnya dan juga di SPBU.

"Kami sekarang tengah melakukan stabilisasi harga elpiji 12 kg di SPBU juga di agen. Semisal elpiji di SPBU di Balikpapan menjual Rp 126.000-130.000 per 12 kg, kita sarankan belinya di SPBU. Kita sebarkan spanduk-spanduk di SPBU, di agen. Kalau masyarakat di sekitar rumahnya ada yang menjual lebih tinggi, itu terserah ke masyarakat," terang Rudy.

"Bagi keempat agen yang akan kita kenakan sanksi pengurangan alokasi itu, masyarakat sektarnya tidak perlu khawatir. Alokasi untuk keempat agen itu kita alihkan ke agen lainnya. Dan untuk elpiji 3 kg di Kalimantan, Pertamina siap memenuhinya," jelas Rudy.

Meski demikian Rudy menampik sanksi yang akan dikenakan terhadap keempat agen elpiji 12 kg nakal itu hingga sanksi terberat berupa pecabutan izin sebagai agen elpiji Pertamina.

"Oh tidak, tidak sampai kepada sanksi itu (cabut izin agen)," tutup dia.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads