Dirjen Anggaran Askolani mengatakan, selama ini anggaran SKK Migas langsung berasal dari potongan penerimaan sektor migas. Batas maksimal adalah sebesar 1% dan disalurkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Askolani mengatakan, gaji pegawai SKK Migas memang lebih besar dibandingkan dengan pegawai lainnya. Hal ini juga akan terus berlaku meski anggaran SKK Migas akan ditanggung APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pembentukan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) awalnya merupakan pecahan Pertamina. Sehingga gaji yang ditetapkan haruslah tinggi. mengingat tanggung jawab yang besar.
"Yah karena kan peninggalan zaman dulu, dia gajinya gede karena dulu pecahan Pertamina, itu kan dulu fungsinya ditarik dari Pertamina EP, dipegang satu khusus lembaga, tapi pas pindah itu benchmark gajinya sama dengan Pertamina," jelasnya.
Akan tetapi, kenaikan gaji pegawai SKK Migas agak sedikit ditahan. Tidak seperti Pertamina yang terus naik tinggi.
"Kemudian pelan-pelan yah kita nggak ikuti sepenuhnya, ini Pertamina kan cepet naiknya nah yang ini kita tahan-tahan dulu lah, kita kendalikan, ini pemerintah loh," ujar Askolani
Askolani mencontohkan seperti yang terjadi pasca perpindahan pegawai Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentunya dengan tugas yang sama, pegawai BI yang pindah ke OJK juga akan gaji dengan besaran yang sama.
"Sama OJK nih, BI pindah ke OJK, itu gajinya benchmark BI, SKK migas dulu ngacunya benchmark Pertamina," sebutnya.
Di samping itu, untuk pegawai SKK Migas, secara dominan menurut Askolani sudah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga tidak perlu ada peralihan lagi dari kepegawaian. "Dominan PNS, ada 800 orang," tegas Askolani.
(mkl/dnl)