Aturan yang dipertanyakan oleh Adkerson adalah soal penerapan pajak atau bea keluar sebesar 20-60% untuk ekspor produk tambang dengan kadar tertentu.
Empat menteri yang didatangi Adkerson adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Keuangan Chatib Basri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilo menuturkan, pemerintah tetap akan menjalankan aturan seperti semula, yaitu tambang atau mineral mentah tidak boleh disekpor. Kemudian perusahaan tambang harus membangun smelter di dalam negeri jika tidak ingin dikenakan bea keluar progresif.
"Kita fokuskan harus bangun smelter seperti yang sudah kita sampaikan," sebutnya.
Sementara itu, dalam pertemuannya dengan Hidayat dan Chatib yang berlangsung sekitar 2 jam, Susilo mengakui banyak terjadi pembahasan. Mulai dari renegosiasi kontrak karya pertambangan, hingga kelanjutan dari aturan Minerba.
"Ya macam-macam, soal kontrak, begitu-begitu. Ya semuanya, soal smelter juga," kata Susilo.
(mkj/dnl)











































