Kuasa Hukum Bupati Kutai Timur Isran Noor Didi Dermawan mengungkapkan, putusan ICSID tersebut belum memutuskan menangnya Churchill atau kalahnya pemerintah Indonesia.
"Putusan itu belum menang, itu belum ngapa-ngapain, perkaranya belum diperiksa kok. Churchill menang itu kan kita harus bayar US$ 2 miliar, itu putusannya belum sampai ke sana," tegas Didi ketika dihubungi detikFinance, Rabu (26/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan tersebut hanya memberikan kewenangan Tribunal untuk menyidangkan tuntutan tersebut. Kapan akan sidangnya lagi ya kita belum tahu, kita tunggu kabar dari Tribunal lagi," ungkapnya.
Didi menambahkan, keputusan pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut izin kuasa pertambangan Grup Ridlatama, anak usaha Churcill Plc adalah karena memang dianggap ilegal.
"Intinya kalau ada pihak asing yang masuk ke Indonesia untuk investasi di pertambangan, maka harus berurusan dengan pemerintah, kalau di batu bara namanya PKP2B kalau mineral seperti emas, nikel, tembaga itu masuknya Kontrak Karya. Tapi ternyata Churchill ini 'bermain' masuknya melalui anak usahanya Ridlatama, sehingga mendapat izin kuasa pertambangan dari Bupati, padahal ini investasi asing, makanya kita cabut," tutup Didi.
Seperti diketahui perusahaan tambang asal Inggris Churchill Plc mengajukan gugatan arbitrase ke International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington atas dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) anak usahanya di Indonesia yakni Grup Ridlatama oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tidak tanggung-tanggung, Churchill meminta ganti kerugian atas hilangnya keuntungan mereka kepada Indonesia sebesar US$ 2 miliar atau Rp 18 triliun. Gugatan kerugian ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
(rrd/dnl)










































