"Siapa yang bayar ganti rugi kalau kalah? tidak, saya tidak sedikitpun berpikir Indonesia kalah, kita yakin menang. Makanya tidak ada disiapkan uang untuk membayar ganti rugi," ucap Bupati Isran Noor ditemui di Kantor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di International Finance Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Isran percaya, Centre for Settlement of Invesment Dispute (ICSID) yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) merupakan lembaga yang kredibel dan menjunjung kebenaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isran menegaskan, pencabutan izin anak perusahaan Churchill yakni PT Ridlatama Grup adalah benar, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
"Mereka bisa dapat Kuasa Pertambangan dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan itu dengan cara melanggar hukum, mereka memalsukan dokumen, mereka palsukan tandatangan bupati, sehingga mereka diberikan izin, padahal di atas lahan yang mereka gali sudah dimiliki oleh perusahaan lain yang sudah dari dulu menambang," tutupnya.
(rrd/dnl)











































