Kemenkeu: Tak Ada Pelonggaran Bea Keluar Ekspor Tambang

Kemenkeu: Tak Ada Pelonggaran Bea Keluar Ekspor Tambang

- detikFinance
Senin, 10 Mar 2014 10:08 WIB
Kemenkeu: Tak Ada Pelonggaran Bea Keluar Ekspor Tambang
Jakarta - Setelah melalui proses evaluasi, pemerintah mengurungkan niat untuk melonggarkan aturan bea keluar (BK) untuk ekspor hasil tambang mineral olahan. BK akan tetap dikenakan progresif dari 20%-60% sesuai aturan, sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian hasil tambang.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan tersebut tetap akan berjalan seperti semula. Dengan tujuan perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter dan tidak mengekspor hasil tambang dalam bentuk mentah.

"Tidak ada pelonggaran. Belum ada wacana lagi," ungkap Bambang dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (10/3/2014)

Pada kesempatan berbeda, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto menambahkan, kebijakan BK progresif ini baru berjalan. Sehingga harus dilihat implementasinya kedepan dan kemudian dievaluasi secara berkala.

"Kebijakan sekarang baru diimplementasi, kita lihat dulu," ujarnya kepada detikFinance.

Menurut Andin, aturan BK progresif sejalan dengan peraturan minerba lainnya. Di mana berfungsi untuk mendorong hasil tambang yang bernilai tambah sebelum diekspor ke luar negeri.

"Tujuan BK adalah mendorong pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Ini satu paket dengan kebijakan mineral yang lain," paparnya

Kemenkeu telah menentukan beberapa indikator sebagai evaluasi lebih lanjut. Termasuk dengan menyesuaikan dinamika perkembangan industri dalam negeri.

"Tentunya parameter-parameter tentang itu yang kita lihat dengan tetap melihatdinamika perkembangan industri dalam negeri," terang Andin

Seperti diketahui, sebelumnya ada wacana pelonggaran karena ada kesungguhan dari para perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Periode kelonggaran kebijakan ini hingga 2017. Namun untuk revisi besarannya, pihak Kemenkeu masih akan berbicara dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads