Jumlah badan usaha yang memiliki izin impor dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) cukup banyak yakni mencapai 200 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut bakal diwajibkan untuk menyediakan cadangan minyak nasional.
"Saat ini kita tidak punya cadangan minyak sama sekali, ini tentu bahaya. Agar kita punya, kita akan mewajibkan badan usaha menyediakan cadangan minyak," ungkap Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa ditemui detikFinance di Kantornya, Jalan Kapten P. Tendean, Senin (14/4/2014).
Fanshurullah menegaskan, saat ini aturan tersebut terus dalam pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian ESDM serta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fanshurullah melanjutkan, BPH Migas tidak ingin hanya badan usaha PT Pertamina (Persero) yang sendiri menyediakan cadangan operasional, sementara perusahaan yang sama justru menikmati menjual BBM tanpa ada beban moral sama sekali.
"Perusahaan-perusahaan itu jangan mau enaknya saja. Impor BBM, jual BBM ke industri, ke pertambangan dan perkebunan, tapi tidak punya tanggung jawab meningkatkan ketahanan energi negara ini," tegasnya.
Selain itu, demikian Fanshurullah, BPH Migas juga akan mengintruksikan 200 perusahaan tersebut untuk membangun depot-depot. "Stoknya harus dijaga paling tidak cukup selama 2 minggu, sehingga negara ini punya cadangan BBM yang bisa disediakan badan usaha swasta," tuturnya.
Sebagai informasi, badan usaha niaga yang beroperasi saat ini diantaranya Pertamina, AKR Corporindo, SPN, Patraniaga, Total, Shell, dan lain-lain.
(hds/hds)











































