Awalnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai turunan UU Minerba, pengenaan BK dilakukan secara progresif dari 20%-60% sampai dengan tahun 2017. Sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian hasil tambang
"Rapat tadi sudah menyepakati adanya kaitan antara progres smelter dengan tarif BK, di mana tentunya semakin tinggi progres smelternya semakin maju maka ada insentif kepada perusahaan tambang dan industri yang akan buat smelter," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/4/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Percuma kalau kita larang ekspor tapi smelternya nggak ada. Begitu. kita harus pastikan smelter itu terbangun. Yah paling lambat 2017," jelasnya.
Dalam pelonggaran BK, ada 5 tahapan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Bambang belum bisa menyebutkan lebih rinci. Akan tetapi di antaranya adalah jaminan kesungguhan dalam bentuk uang dan dimulainya produksi. Ini akan terus dipantau perkembangannya.
"Ada lima tahap. Saya kasih tahu hanya nomor satu dan nomor lima. nomor satu jaminan kesungguhan. Nomor lima produksi mulai," ujar Bambang.
Rencana ini akan dibahas lagi selama beberapa hari kedepan. Bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kemenko Perekonomian. Pelonggaran BK akan tertulis pada PMK yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Secepatnya. Iya di PMK," imbuhnya.
(mkl/dnl)











































