"Memang (wajar) karena investasinya US$ 1 miliar sampai US$ 2 miliar bukan hal yang mudah," kata Hidayat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/4/2014)
Awalnya pengenaan BK dilakukan secara progresif dari 20%-60% sampai dengan tahun 2017. Sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian hasil tambang. Namun itu akan dilonggarkan seiring dengan tahapan pembangunan smelter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BK untuk memaksa orang yang mau ekspor supaya kapok, supaya apa itu tidak lagi mengekspor mineral makanya dikasih bea keluar tinggi
begitu dia semelternya terbangun, maka bea keluar tentunya bisa dihapus atau direvisi secara bertahap, itu menurut saya filosofinya," paparnya.
Proses kajian pelonggaran BK masih dibahas oleh Kementerian Keuangan. Bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kemenko Perekonomian. Aturan ini akan ditelurkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang keluar dalam waktu dekat.
"Saya hanya ditugasi untuk membuat speknya. Untuk industrinya tapi kalau kebijakan bea keluar dan mineralnya sendiri itu bukan di Kemenperin," sebutnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menambahkan, besarnya BK memang membuat banyak perusahaan terhambat dalam berinvestasi. Sehingga diperlukan pelonggaran BK.
"Akhirnya nilai investasi yang bisa diberikan itu jauh lebih tinggi dan optimal nilainya daripada kalau menerapkan pajak penuh tapi investasi tidak terbangun," kata Mahendra di kantor Kemenko Perekonomian.
"Ini yang kesepakatan dirumuskan dan difinalkan dalam waktu dekat ini supaya penyelesaian dalam proses renegosiasinya juga tuntas dan bisa segera masuk ke pemantauan lebih teknis dari realisasi investasi itu," paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Hidayat juga memberikan keterangan soal rencana PT Freeport Indonesia membangun smelter. Menurutnya, rencana Freeport ini ditangani langsung oleh Kementerian ESDM>
"Khusus untuk Freeport memang ditangani secara khusus Kementerian ESDM," ungkap Hidayat.
Ada sejumlah permintaan Freeport yang belum disetujui pemerintah, salah satunya adalah pengecualian Bea Keluar bagi perusahaan tambang yang berkomitmen membangun smelter. Hidayat menilai masalah Freeport memang agak rumit dibandingkan perusahaan tambang lainnya.
"Freeport dipaksa (bangun smelter), tapi dia mau ekspor belum dikasih. Karena dia belum memberi indikasi untuk membangun. Terus dia juga ada persoalan untuk bangun kontraknya di sini. Jadi agak complicated," jelasnya.
Menurut Hidayat, Freeport merasa tingkat olahan hasil tambangnya sudah lebih tinggi. Hanya beberapa tahap sebelum batas yang diinginkan oleh pemerintah dalam aturan UU Minerba.
"Karena dia depositnya untuk copper banyak dan konsentratnya yang sudah diproses juga banyak, tinggal masuk dalam peleburan," terangnya.
(mkl/dnl)











































