Aneka 'Jurus' Kementerian ESDM Kendalikan BBM Subsidi

Aneka 'Jurus' Kementerian ESDM Kendalikan BBM Subsidi

- detikFinance
Rabu, 28 Mei 2014 07:36 WIB
Aneka Jurus Kementerian ESDM Kendalikan BBM Subsidi
Jakarta - Anggaran subsidi BBM tahun ini bengkak dari Rp 210,7 triliun menjadi Rp 285 triliun. Apa langkah Kementerian ESDM untuk menahannya?

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, sudah ada beberapa rencana yang sedang dikaji untuk menahan laju subsidi ini.

"Ini yang sekarang kita lagi kaji secara serius bagaimana mengurangi volumenya semaksimal mungkin sehingga jumlah subsidinya jangan sampai naik sampai Rp 100-an triliun," ungkap Susilo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin lalu

Program yang akan diusung sangat beragam. Apa saja? Simak hasil rangkuman detikFinance di sini, Rabu (27/5/2015).

SPBU Tidak Jual BBM Subsidi di Hari Libur dan Tanggal Merah

Rencana pertama adalah tidak adanya penjualan BBM subsidi di SPBU pada hari libur.

"Kan Pak Menteri (ESDM, Jero Wacik) sudah lempar wacana, Sabtu-Minggu plus hari libur (tidak boleh ada BBM subsidi). Ini Nanti kita hitung dulu. Kemudian, nanti pembatasan di kota-kota besar," ujarnya.

SPBU Tidak Jual BBM Subsidi di Hari Libur dan Tanggal Merah

Rencana pertama adalah tidak adanya penjualan BBM subsidi di SPBU pada hari libur.

"Kan Pak Menteri (ESDM, Jero Wacik) sudah lempar wacana, Sabtu-Minggu plus hari libur (tidak boleh ada BBM subsidi). Ini Nanti kita hitung dulu. Kemudian, nanti pembatasan di kota-kota besar," ujarnya.

Pembatasan BBM Subsidi di Kota-kota Besar

Selain tidak ada penjualan BBM subsidi di SPBU pada hari libur, pemerintah juga berniat membatasi penjualan BBM subsidi di kota-kota besar.

"Ini Nanti kita hitung dulu. Kemudian, nanti pembatasan di kota-kota besar," ujarnya.

Pembatasan BBM Subsidi di Kota-kota Besar

Selain tidak ada penjualan BBM subsidi di SPBU pada hari libur, pemerintah juga berniat membatasi penjualan BBM subsidi di kota-kota besar.

"Ini Nanti kita hitung dulu. Kemudian, nanti pembatasan di kota-kota besar," ujarnya.

Kontrol Solar di Daerah Pertambangan

"Lalu, daerah-daerah pertambangan, ini untuk mengontrol solar. Kami kan sudah bilang ke Pertamina, mudah-mudahan Pertamina bisa pasang RFID untuk yang solar saja di daerah-daerah pertambangan sehingga nanti siapapun yang beli solar nanti dapat terekam," kata Susilo.

Susilo menargetkan pemasangan RFID untuk kendaraan di daerah pertambangan tersebut dapat dilakukan segera. Target pertama adalah wilayah Kalimantan Timur yang memiliki aktivitas pertambangan yang tinggi

"Pokoknya daerah tambang. Dalam waktu dekat. Kan Jakarta sudah walau belum semua," ujarnya.

Kontrol Solar di Daerah Pertambangan

"Lalu, daerah-daerah pertambangan, ini untuk mengontrol solar. Kami kan sudah bilang ke Pertamina, mudah-mudahan Pertamina bisa pasang RFID untuk yang solar saja di daerah-daerah pertambangan sehingga nanti siapapun yang beli solar nanti dapat terekam," kata Susilo.

Susilo menargetkan pemasangan RFID untuk kendaraan di daerah pertambangan tersebut dapat dilakukan segera. Target pertama adalah wilayah Kalimantan Timur yang memiliki aktivitas pertambangan yang tinggi

"Pokoknya daerah tambang. Dalam waktu dekat. Kan Jakarta sudah walau belum semua," ujarnya.

Stiker Khusus

Kementerian ESDM juga mengusulkan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi dengan stiker khusus. Stiker ini akan dipasang di mobil yang layak beli BBM subsidi.

Ada beberapa jenis kendaraan yang tak diizinkan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut tak akan mendapat stiker khusus alias tak boleh membeli BBM subsidi.

Kendaraan yang boleh atau bisa mendapatkan stiker tersebut adalah kendaraan di luar ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM. Artinya kendaraan pribadi dan angkutan umum bakal mendapatkan stiker khusus.

Stiker Khusus

Kementerian ESDM juga mengusulkan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi dengan stiker khusus. Stiker ini akan dipasang di mobil yang layak beli BBM subsidi.

Ada beberapa jenis kendaraan yang tak diizinkan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut tak akan mendapat stiker khusus alias tak boleh membeli BBM subsidi.

Kendaraan yang boleh atau bisa mendapatkan stiker tersebut adalah kendaraan di luar ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM. Artinya kendaraan pribadi dan angkutan umum bakal mendapatkan stiker khusus.
Halaman 2 dari 10
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads