Dilarang Ekspor, Newmont Setop Operasi dan Bisa Kurangi Gaji Karyawan

Dilarang Ekspor, Newmont Setop Operasi dan Bisa Kurangi Gaji Karyawan

- detikFinance
Selasa, 03 Jun 2014 12:32 WIB
Dilarang Ekspor, Newmont Setop Operasi dan Bisa Kurangi Gaji Karyawan
Jakarta - Sejak pemerintah melarang ekspor mineral dan tambang mentah di awal tahun ini, tempat penampungan stok PT Newmont Nusa Tenggara penuh, karena tidak bisa diekspor. Sama seperti yang dialami oleh PT Freeport Indonesia.

Juru Bicara Newmont Rubi W. Purnomo mengatakan, penuhnya tempat penampungan stok ini membuat Newmont menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat tembaganya.

"Newmont terus berupaya mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait kemampuan Batu Hijau untuk dapat kembali melakukan ekspor konsentrat," jelas Rubi dalam keterangannya, Selasa (3/6/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Newmont juga menunda kebijakan untuk menetapkan karyawan dalam status standby dengan pengurangan kompensasi, sambil menunggu hasil keputusan rapat di tingkat menteri yang berlangsung pekan ini.

"Penundaan penerapan kebijakan tersebut untuk mendapatkan penjelasan terkait apakah perusahaan akan segera mendapatkan izin ekspor. Perusahaan senantiasa berkomunikasi dengan karyawan untuk menyampaikan kondisi terkini, dan sebagian besar karyawan telah siap menerima status standby dengan pengurangan gaji bilamana hal tersebut perlu dilakukan," papar Rubi.

Dia mengatakan, Newmont tengah berupaya keras dan menunjukkan itikad baik bekerja sama dengan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan ini agar tambang Batu Hijau dapat terus beroperasi dan memberikan manfaat kepada karyawan, pemegang saham, pemerintah, dan masyarakat.

Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun melalui suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut dengan Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberikan jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

KK memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban Newmont, termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekpor konsentrat tembaga, juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh perusahaan. Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun, kewajiban-kewajiban dan hak-hak Newmont sebagaimana tercantum di dalam KK tetap mengatur operasional tambang.

Meskipun beberapa kajian menunjukkan bahwa dari sisi ekonomi tidak layak untuk membangun smelter sendiri, namun Newmont telah memiliki Nota Kesepahaman untuk berpartisipasi di dalam suatu proses bersama yang dipimpin oleh PT Freeport Indonesia terkait pembangunan smelter.

Newmont juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani persetujuan bersyarat untuk memasok konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri dan Newmont juga sedang menyelesaikan perjanjian ketiga yang sama dengan sebelumnya.

Nilai tambah yang dilakukan di pabrik pengolahan Batu Hijau adalah meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga Newmont berhasil melakukan sekitar 95% rangkaian kegiatan penambahan nilai keseluruhan di Indonesia.

Newmont juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads