Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan pihak swasta sangat dibolehkan dan dipermudah untuk menjual listrik secara langsung ke pihak lain, kecuali konsumen rumah tangga.
Selama ini, pihak swasta hanya membangun pembangkit listrik lalu menjual produksi listriknya ke PLN. Hasil listrik produsen swasta masuk dalam jaringan listrik PLN, lalu dijual ke masyarakat termasuk industri, bisnis, dan rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarman menegaskan, meskipun pihak swasta boleh menjual listriknya secara langsung ke konsumen, namun tidak boleh menjual listriknya ke pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga hanya boleh dilayani oleh PT PLN, selaku BUMN tunggal bidang ketenagalistrikan.
"Tapi nggak boleh jual ke rumah tangga, siapa yang bilang buat rumah tangga juga? Kita ini mendorong kalau ada kawasan-kawasan industri yang kekurangan listrik, bangun sendiri listriknya tidak perlu tergantung sama PLN. Sehingga PLN tidak perlu lagi pasok listrik ke kawasan industri dimana listriknya bisa dialihkan ke pelanggannya yang lain," tutupnya.
(rrd/hen)