Â
"Freeport kan inginnya kontrak mereka diperpanjang 20 tahun lagi artinya dari 2021 menjadi 2041, karena mereka diminta pemerintah untuk membangun smelter, dana yang dikeluarkan mencapai US$ 2,3 miliar (Rp 23 triliun) dan selesai pada 2017," ucap Menteri ESDM Jero Wacik ditemui di Ruang Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Â
Jadi dengan selesainya pembangunan smelter pada 2017 dan menelan biaya investasi 2,3, miliar, Freeport tak lagi dibayangi berakhirnya kontrak pada 2021.
"Itulah pertimbangan mereka, boleh dia (Freeport) bangun smelter tapi dia minta kepastian perpanjangan kontrak," ujar Jero.
Hal tersebut membuat pemerintah 'galau'. Karena berdasarkan undang-undang, pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk memperpanjang kontrak Freeport di Papua saat ini.Pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa diajukan minimal pada 2019 atau dua tahun sebelum kontraknya berakhir.
Â
"Makanya sekarang ini pemerintah masih mencari cara, mencari sesuatu hal yang sedang dipikirkan pemerintah, di mana pemerintah belum memperpanjang kontraknya tetapi Freeport tetap nyaman artinya mau membangun smelternya," tutup Jero.
(rrd/dnl)











































