Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah proyek PLTU terbesar di ASEAN ini bisa dibangun pada pemerintahan sekarang. Ada sekitar 20 hektar lahan yang belum dibebaskan.
"Lahan 20 ha itu nggak di satu tempat tapi tersebar. Sehingga prosesnya terhalang. Kita bahas walaupun akhirnya tidak masuk dalam prioritas," ungkap CT usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan minta sekali lagi, Gubernur dan Bupati untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Bila tidak, maka pemerintah akan mengambil alih upaya pembebasan lahan tersebut. Melalui undang-undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Kalau tidak maka pemerintah akan mengambil alih menggunakan UU baru 1 Januari tahun depan," tukasnya.
(mkl/dnl)











































