"Salah satu agenda rapat koordinasi kita tadi adalah dalam kaitannya membahas gugatan Newmont ke Pengadilan Arbitrase untuk menggugat pemerintah Indonesia. Atas langkah Newmont tersebut, sangat disesali pemerintah Indonesia," tegas Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) usai rapat koordinasi bidang mineral dan batu bara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/6/2014).
CT menyebutkan pemerintah menyesalkan karena selama ini perundingan dengan Newmont masih berlangsung. "Maka, menyikapi hal tersebut pemerintah Indonesia akan mengambil sikap tegas, akan melakukan langkah hukum balik. Saat ini sedang dilakukan persiapan dengan kementerian terkait," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah membuka satu kesempatan sekali lagi untuk Newmont agar kembali ke perundingan untuk menyelesaikan kesepakatan yang ada, dengan berpegangan pada Undang-undang No 4/2009 dan PP No 9/2009. Jika tidak dicabut segera gugatannya, maka akan merugikan Newmont sendiri," jelasnya.
Menurut CT, upaya pemerintah ini menunjukkan ketegasan. "Langkah hukum balik ini menunjukkan ketegasan pemerintah Indonesia, yang akan merugikan pihak Newmont sendiri," katanya.
Jero Wacik, Menteri ESDM, masih enggan mengungkapkan materi-materi yang akan disiapkan dalam gugatan balik terhadap Newmont. "Gugatannya seperti apa tentu rahasia. Banyak sekali kita punya daftarnya, nggak usah disebut. Kalau melawan pemerintah mestinya kalah dia, kita hadapi," tuturnya
Senada dengan CT, Jero menyayangkan sikap Newmont yang mengirim gugatan di tengah proses negosiasi. "Sedang bernegosiasi, tahu-tahu pindah ke arbitrase. Ini yang buat kami kecewa. Maka kita akan hadapi, bahkan akan gugat balik," katanya.
Namun, menurut Jero, pemerintah masih memberi kesempatan sekali lagi kepada Newmont untuk menarik gugatannya di Pengadilan Arbitrase. Jika sampai pemerintah menggugat balik, dia menyebutkan Newmont yang akan rugi.
"Newmont rugi? Ya. Kalau ada perusahaan swasta nasional atau asing melawan pemerintah Indonesia tentu. Apalagi pemerintah menjalankan perintah undang-undang," ucapnya.
(rrd/hds)











































