"Pemerintah Indonesia menyambut baik penolakan Tribunal ICSID terhadap upaya Churchill Mining Plc dan Planet Mining Ptu Ltd untuk menghentikan proses pidana terhadap sejumlah pengurus dari 4 perusahaan di bawah Grup Ridlatama dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2014).
Amir mengatakan, putusan mahmakah arbitrase pada 8 Juli 2014 memutuskan, menolak permohonan provisional measures yang diajukan Churchill cs agar pemerintah Indonesia menghentikan proses penyidikan pemalsuan tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Indonesia berpandangan dengan pengajuan provisional measures tersebut dilatarbelakangi semakin terdesaknya dan lemahnya posisi klaim mereka. Ini disebabkan semakin kuatnya dugaan klaim investasi para penggugat di Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hal ini diharapkan dapat dikuatkan oleh bukti-bukti yang disampaikan ke Tribunal ICSID," ungkap Amir.
"Putusan tersebut juga dapat dijadikan pelajaran bagi investor-investor yang tidak beritikad baik untuk tidak mudah memanfaatkan mekanisme provisional measures di ICSID dan menggiring tribunal untuk melakukan intervensi terhadap suatu kewenangan negara untuk melakukan proses hukum atas suatu tindak pidana di yuridiksinya," tutup Amir.Β
(rrd/dnl)