Pemerintah Bakal Persempit Dua Wilayah Tambang Bakrie dan Berau

Pemerintah Bakal Persempit Dua Wilayah Tambang Bakrie dan Berau

- detikFinance
Jumat, 11 Jul 2014 17:12 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak hanya fokus merenegosiasi kontrak karya perusahaan tambang mineral seperti Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara, tapi juga berusaha menyelesaikan renegosiasi kontrak perusahaan besar tambang batu bara. Salah satu poinnya yakni memangkas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Ada dua perusahaan besar milik Grup Bakrie yang akan terkena dampak pemangkasan wilayah tambang batu bara, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang memiliki luas wilayah mencapai 90.938 hektar di mana perusahaan tersebut sahamnya sebagian besar dimiliki PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Tata Power (Mauritius).

Selanjutnya PT Arutmin Indonesia dengan luas wilayah sekitar 70.000 hektar di mana perusahaan ini juga dimiliki sebagian besar sahamnya oleh Grup Bakrie. Selain itu PT Berau Coal Tbk (BRAU) dengan luas wilayah sekitar 487.217 hektar juga ikut dipangkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Renegosiasi kontrak PKP2B untuk perusahaan yang besar-besar, yang gajah-gajah, belum juga selesai, PKP2B yang harus direnegosiasi adalah generasi 1," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di Kantornya, Jumat (11/7/2014).

Sukhyar mengungkapkan, perusahaan PKP2B berskala besar yang sedang direnegosiasi kontraknya adalah PT KPC (Kaltim Prima Coal), PT Arutmin dan, PT Berau Coal yang saat ini memiliki luas wilayah pertambangan sangat cukup besar, mencapai ribuan hektar.

"Yang besar-besar ini masih bermasalah dengan batasan luas wilayah. Mereka kan maunya luas wilayah yang lebih luas, mereka harus menyatakan dulu rencana jangka panjang sampai batas akhir kontraknya berapa luas lahan yang dibutuhkan," ungkap Sukhyar.

"Berdasarkan aturan perundang-undangan, luas wilayah untuk wilayah eksploitasi dibatasi hanya 15.000 hektar, ini di luar wilayah penunjang (seperti jalan, perumahan pegawai, kantor), sekarang ini wilayah mereka terlalu luas, buat apa," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Pasal 62 menentukan, pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara diberi wilayah IUP dengan luas paling banyak 15.000 hektar.

(rrd/ang)

Hide Ads