Ada dua perusahaan besar milik Grup Bakrie yang akan terkena dampak pemangkasan wilayah tambang batu bara, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang memiliki luas wilayah mencapai 90.938 hektar di mana perusahaan tersebut sahamnya sebagian besar dimiliki PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Tata Power (Mauritius).
Selanjutnya PT Arutmin Indonesia dengan luas wilayah sekitar 70.000 hektar di mana perusahaan ini juga dimiliki sebagian besar sahamnya oleh Grup Bakrie. Selain itu PT Berau Coal Tbk (BRAU) dengan luas wilayah sekitar 487.217 hektar juga ikut dipangkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukhyar mengungkapkan, perusahaan PKP2B berskala besar yang sedang direnegosiasi kontraknya adalah PT KPC (Kaltim Prima Coal), PT Arutmin dan, PT Berau Coal yang saat ini memiliki luas wilayah pertambangan sangat cukup besar, mencapai ribuan hektar.
"Yang besar-besar ini masih bermasalah dengan batasan luas wilayah. Mereka kan maunya luas wilayah yang lebih luas, mereka harus menyatakan dulu rencana jangka panjang sampai batas akhir kontraknya berapa luas lahan yang dibutuhkan," ungkap Sukhyar.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, luas wilayah untuk wilayah eksploitasi dibatasi hanya 15.000 hektar, ini di luar wilayah penunjang (seperti jalan, perumahan pegawai, kantor), sekarang ini wilayah mereka terlalu luas, buat apa," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Pasal 62 menentukan, pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara diberi wilayah IUP dengan luas paling banyak 15.000 hektar.
(rrd/ang)