Pengusaha Angkutan Tolak Pembatasan Penjualan BBM Subsidi

Pengusaha Angkutan Tolak Pembatasan Penjualan BBM Subsidi

- detikFinance
Jumat, 01 Agu 2014 14:12 WIB
Pengusaha Angkutan Tolak Pembatasan Penjualan BBM Subsidi
Jakarta - Para pengusaha angkutan di bawah Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Di Jalan (Organda) menolak kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi seperti solar. Meskipun pada awalnya mereka hanya meminta kebijakan ini diundur.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi DKI Jakarta Safruan Sinungan menegaskan menolak aturan-aturan yang dibuat oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Ia menolak tegas khususnya aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis BBM solar di Jakarta Pusat. Ia meminta BPH Migas dan Pertamina mengkaji ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak, saya minta agar BPH Migas dan Pertamina meninjau ulang kebijakan yang diterapkan karena akan berdampak besar terhadap pelayanan masyarakat," kata Safruan kepada detikFinance, Jumat (1/08/2014).
Β 
Ia meminta Pertamina untuk tetap melayani penjualan minyak solar subsidi kepada Organda DKI Jakarta.

"Kami meminta agar SPBU di wilayah Jakarta Pusat tetap melayani penjualan BBM subsidi untuk mem-back up operasional angkutan kota yang beroperasi di Jakarta Pusat," imbuhnya.

Ia juga menolak kedua aturan lain pembatasan penjualan BBM subsidi yang telah diterbitkan BPH Migas. Menurutnya dampak ketiga kebijakan ini cukup besar salah satunya adalah kenaikan tarif trayek angkutan umum.

"Kami juga menolak diberlakukannya waktu pengisian BBM subsidi dari pukul 06.00-18.00 karena akan ganggu mengganggu operasional bus dan angkutan barang yang akan berdampak kepada pelayanan serta beban biaya tinggi masyarakat," jelasnya.

BPH Migas telah mengeluarkan 3 kebijakan menekan konsumsi BBM bersubsidi. Kebijakan pertama adalah mulai hari ini, BPH Migas telah menginstruksikan kepada Pertamina agar SPBU-SPBU tidak menjual BBM jenis minyak solar bersubsidi di Jakarta Pusat (Jakpus).

Kemudian kebijakan lain yang dikeluarkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Agustus 2014 mendatang adalah membatasi pembelian BBM subsidi hanya pada pukul 06.00-18.00 di tempat yang rawan terjadi tindak penyimpangan. Sedangkan untuk malam hari dari 18.00-06.00 dilarang jual solar subsidi.

Kebijakan terakhir adalah pelarangan penjualan BBM Subsidi jenis premium di seluruh jalan tol Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2014.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads