Pengusaha Angkutan Minta Penghapusan Solar Subsidi di Jakpus Diundur

Pengusaha Angkutan Minta Penghapusan Solar Subsidi di Jakpus Diundur

- detikFinance
Kamis, 31 Jul 2014 13:40 WIB
Pengusaha Angkutan Minta Penghapusan Solar Subsidi di Jakpus Diundur
Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menginstruksikan kepada Badan PT Pertamina tidak mendistribusikan BBM jenis minyak solar bersubsidi di Jakarta Pusat (Jakpus). Aturan ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat (1/8/2014)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Di Jalan(Organda) Provinsi DKI Jakarta Safruan Sinungan menganggap aturan ini akan merepotkan organda dan jelas mengganggu operasional angkutan umum seperti Metromini, Kopaja, dan bus Patas.

"Kami pasti kerepotan walaupun hanya dilarang di Jakarta Pusat, operasional organda DKI Jakarta pasti terganggu," kata Safruan kepada detikFinance, Kamis (31/07/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safruan menambahkan sosialisasi tentang aturan ini belum dilakukan secara maksimal. Sehingga ia meminta aturan ini diundur.

"Pemberlakukan aturan ini kita sangat setuju, tetapi perlu waktu untuk sosialisasi. Sosialisasi belum dilakukan secara optimal sehingga penerapan aturan ini belum tepat dilakukan," imbuhnya.

Safruan mengakui permintaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi khususnya solar bagi Organda DKI Jakarta cukup besar. Mayoritas unit-unit Organda DKI Jakarta berbahan bakar solar.

"Untuk angkutan umum DKI Jakarta, kita butuh solar subsidi per hari itu 2,4 juta liter sedangkan premium subsidi kita butuh setidaknya 2 juta liter per hari," jelasnya.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads