"Kebijakan itu kita keluarkan hanya untuk tahun ini saja, tahun selanjutnya bisa saja tidak lagi tergantung pemerintahan selanjutnya," ucap Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dihubungi detikFinance, Minggu (3/8/2014).
Ibrahim mengungkapkan, sejumlah langkah diambil BPH Migas tidak hanya mengatur jam penjualan solar subsidi, juga menghapuskan solar subsidi di Jakarta Pusat dan menekan konsumsi BBM subsidi nelayan hingga 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sementara jika tahun depan jatah BBM subsidi ditetapkan cukup sesuai realisasi konsumsi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan pertumbuhan konsumsi BBM subsidi, maka aturan ini tidak akan diterapkan lagi.
"Karena kurang kita harus berhemat, kalau kebijakan presiden yang baru nanti BBM subsidinya ditambah ya tidak diberlakukan, tapi kalau kalau kebijakannya menekan konsumsi BBM bahkan hingga menaikkan harga BBM subsidi, maka aturan ini terus dilanjutkan," tutupnya.
(rrd/hen)











































