Namun dari 4.570 SPBU di wilayah yang ditentukan dalam aturan BPH Migas tersebut, hanya 12% yang hanya boleh menjual solar subsidi pada pukul 08.00-18.00.
"Sejak 1 Agustus 2014, di SPBU Jakarta Pusat tidak ada solar subsidi lagi, ada 26 SPBU. Kemudian 6 Agustus, 28 SPBU yang ada di dalam rest area jalan tol seluruh Indonesia tidak ada lagi jual premium, hanya ada pertamax series," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan Bali ada 4.570 SPBU. Tapi yang melakukan penjualan solar subsidi pukul 08.00-18.00 hanya 12%," ungkap Hanung.
Kemudian, 12% SPBU dari 4.570 SPBU tersebut berada di lokasi pertambangan, perkebunan, industri, dan pelayaran.
"SPBU di luar lokasi itu dan di jalur utama logistik tetap beroperasi seperti biasa," tutup Hanung.
(rrd/dnl)











































