Dari 4.570 SPBU, Hanya 12% yang Dilarang Jual Solar Subsidi Malam Hari

Dari 4.570 SPBU, Hanya 12% yang Dilarang Jual Solar Subsidi Malam Hari

- detikFinance
Selasa, 05 Agu 2014 12:14 WIB
Dari 4.570 SPBU, Hanya 12% yang Dilarang Jual Solar Subsidi Malam Hari
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan Nomor: 937/07/KaBPH/2014. Salah satu isinya melarang SPBU di Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan Bali menjual solar subsidi pada malam hari.

Namun dari 4.570 SPBU di wilayah yang ditentukan dalam aturan BPH Migas tersebut, hanya 12% yang hanya boleh menjual solar subsidi pada pukul 08.00-18.00.

"Sejak 1 Agustus 2014, di SPBU Jakarta Pusat tidak ada solar subsidi lagi, ada 26 SPBU. Kemudian 6 Agustus, 28 SPBU yang ada di dalam rest area jalan tol seluruh Indonesia tidak ada lagi jual premium, hanya ada pertamax series," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk kebijakan larangan penjualan solar subsidi di SPBU di Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan Bali, hanya ada 12% SPBU yang terkena aturan tersebut.

"Di Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan Bali ada 4.570 SPBU. Tapi yang melakukan penjualan solar subsidi pukul 08.00-18.00 hanya 12%," ungkap Hanung.

Kemudian, 12% SPBU dari 4.570 SPBU tersebut berada di lokasi pertambangan, perkebunan, industri, dan pelayaran.

"SPBU di luar lokasi itu dan di jalur utama logistik tetap beroperasi seperti biasa," tutup Hanung.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads