"Freeport besok sudah bisa ekspor, tanggal 6 besok itu pengapalan perdana," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Susilo mengungkapkan, pemerintah berharap Freeport semakin banyak mengekspor produksinya, sehingga dapat menambah pendapatan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merevisi aturan pemberlakukan bea keluar (BK) terkait pelarangan ekspor hasil tambang mentah. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), tarif BK dikenakan maksimal 7,5%.
Untuk proges pembangunan smelter 0-7,5% ditambah jaminan kesungguhan, akan dikenakan tarif BK 7,5%. Kemudian progres pembangunan 7,5-30%, dikenakan tarif BK 5%, dan untuk progres di atas 30% maka tarif BK sudah terhitung 0%.
Sementara itu, untuk yang tidak membangun smelter, maka akan dikenakan tarif lama. Yaitu sebesar 20%-60% selama tiga tahun ke depan.
(rrd/dnl)











































