"Kok di koran, di online ditulis kebijakan ini kebijakan banci? Jangan asal bilang begitu," tegas Andy ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (7/8/2014).
Memang BPH Migas pada 24 Juli 2014 membuat kebijakan pegedalian solar subsidi dan besin premium, lewat surat edaran BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014. Dalam kebijakan ini, bensin subsidi jenis premium dihapus dari 28 SPBU yang berada di jalan tol, penghapusan solar subsidi di SPBU Jakarta Pusat, dan pengaturan waktu penjualan solar subsidi di sejumlah SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Batam hanya dilayani pada pukul 08.00-18.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dapat hemat 2,2 juta kilo liter, itu sama dengan Rp 15 triliun, itu gede ya, kok dibilang banci," ungkapnya.
Andy menegaskan, aturan ini berujuan agar kuota BBM subsidi sampai akhir tahun masih tersedia.
"Kalau tidak begini, solar subsidi akhir November habis se-Indonesia, yang premium pertengahan Desember habis se-Indonesia," tutupnya.
(rrd/dnl)











































