"Siapa yang bilang merugikan. Masyarakat? masyarakat mana yang dirugikan? Pengusaha, pengusaha mana yang dirugikan?" Kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/8/2014).
Seperti kebijakan larangan penjualan Prmium di SPBU rest area jalan tol misalnya, menurutnya hal tersebut sama sekali tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, untuk pembatasan waktu penyaluran solar bersubsidi dari pukul 08.00-18.00, menurut Susilo hal tersebut tidak berdampak terhadap masyarakat umum.
"Karena yang dibatasi jamnya itu sedikit sekali. Cuma 12% dari total SPBU Pertamina. Sudah begitu yang dibatasi hanya yang disekitar tambang, pelabuhan dan daerah industri saja. Selebihnya masih bisa mengisi seperti biasa," tutur dia.
Terakhir, Susilo juga mengklaim bahwa kebijakan ini tidak merugikan nelayan di laut. "Memang benar pasokannya dikurangi 20%. Tapi penyalurannya diprioritaskan untuk kapal ukuran di bawah 30 GT (gross tonnage). Itu kapal kecil yang dipakai nelayan. Jadi nelayan-nelayan tidak dirugikan karena tetap dapat prioritas," katanya.
Ia juga membantah jika kebijakan pengendalian BBM subsidi tersebut tidak efektif.
"Ini sangat efektif karena bisa menangkal yang nakal-nakal itu untuk menyalah gunakan. Karena yang nakal-nakal itu kalau melakukan transaksinya di malam hari. Jadi yang tadinya banyak disalahgunakan itu sekarang bisa dicegah, bisa dikurangi," tutupnya.
(rrd/rrd)











































