"Kita telah setuju besaran royalti yakni emas dari 1% menjadi 3,75%, tembaga dari 3,5% menjadi 4%, dan perak menjadi 3,25%. Hal tersebut tertuang dalam MoU atau nota kesepahaman antara Freeport dan Indonesia yang ditandatangani 25 Juli lalu," ungkap Presiden Direktur Freeport Indonesia Roziq B. Soejipto ditemui di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Rozik mengungkapkan, walaupun penandatanganan amandemen renegosiasi kontrak belum selesai, namun pihaknya saat ini sudah membayar royalti yang baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rozik mengatakan, jadi mulai ekspor Jumat lalu Freeport sudah membayar royalti dan pajak sesuai angka royalti yang baru sesuai peraturan perundang-undangan yang baru.
"Umur MoU ini 6 bulan, tidak tertulis memang apakah MoU ini diperpanjang apa tidak. Pak Mahendra Siregar (Kepala BKPM) bilang ke saya kalau ada opsi diperpanjang nanti malah diperpanjang nggak kerja-kerja, jadi pemerintahan baru bisa fokus, tapi menurut saya kalau pun tidak selesai amandemen kontrak MoU ini sepertinya akan diperpanjang," tutupnya.
(rrd/dnl)











































