Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya mengatakan, berbagai cara pengendalian telah dilakukan. Namun semua itu belum cukup menekan konsumsi BBM subsidi.
"Masih ingat Permen ESDM No 12/2013 yang diperbarui Permen ESDM No 1/2014 di mana kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD, pelayaran, perkebunan, dan pertambangan dilarang pakai BBM subsidi yang ditandai dengan stiker? Sampai sekarang ini saya sudah tidak pernah lagi lihat itu stiker, sehingga menyulitkan petugas SPBU kami melakukan pengawasan," ungkap Hanung ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian awal Agustus, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran kepada badan usaha untuk melakukan pengendalian BBM subsidi. Ada 5 perintahnya yakni membatasi jam operasional penjualan solar subsidi hanya pukul 08.00-18.00 di beberapa SPBU, penghapusan premium di SPBU jalan tol, penghapusan solar subsidi di SPBU Jakarta Pusat, menekan konsumsi BBM subsidi nelayan hingga 20%, dan menambah pasokan BBM non subsidi.
"Namun faktanya dari hasil monitor kami, kebijakan tersebut tidak efektif. Misalnya SPBU jalan tol yang dilarang jual premium di mana jatahnya 700 KL per hari dihapus. Tapi justru konsumsi premium di SPBU luar tol malah meningkat 700 KL. Sama saja seperti memencet balon, tidak efektif," paparnya.
Ia mengatakan, dari semua kebijakan yang diambil, hingga kini belum dapat menekan konsumsi BBM subsidi nasional agar tidak melebihi 46 juta KL.
"Kalau ini tidak ada langkah pemotongan kuota di SPBU (kitir) sampai akhir tahun, maka konsumsi BBM subsidi bisa over 1,35 juta KL," tutur Hanung.
(rrd/hds)











































