Hapus BBM Subsidi di Tol dan Jakpus, Jero dan BPH Migas Ditegur

Hapus BBM Subsidi di Tol dan Jakpus, Jero dan BPH Migas Ditegur

- detikFinance
Senin, 01 Sep 2014 16:27 WIB
Hapus BBM Subsidi di Tol dan Jakpus, Jero dan BPH Migas Ditegur
Jakarta - Kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menghapus bensin premium dari SPBU di rest area jalan tol, dan penghapusan solar subsidi di SPBU Jakarta Pusat dianggap diskriminatif.

Lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, yaitu Ombudsman Republik Indonesia, melayangkan teguran kepada Menteri ESDM Jero Wacik, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, dan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng terkait kebijakan. Meskipun kebijakan ini dikeluarkan oleh BPH Migas.

Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, teguran ini berpusat pada dua dari enam poin instruksi dalam Surat Edaran BPH Migas No 937/07/Ka BPH/2014 yang dinilai jauh dari prinsip persamaan perlakuan atau diskriminatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat teguran dan saran perbaikan kebijakan ini ditujukan kepada Menteri ESDM, Dirut PT Pertamina, dan Kepala BPH Migas," jelas Danang dalam keterangannya, Senin (1/9/2014).

Surat teguran sekaligus saran perbaikan ini terbit, karena kebijakan yang tertuang dalam SE BPH Migas telah meresahkan masyarakat sekaligus berpotensi merugikan beberapa pelaku usaha.

Ditambah lagi, menurut Ombudsman, pelayanan bidang energi termasuk BBM berada dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pelayanan Publik dan Pasal 35 pada ketentuan serupa yang mengamanatkan Ombudsman, sebagai lembaga pengawasan eksternal pelayanan publik.

Danang mengatakan, letak persoalan ini ada pada dua dari enam poin instruksi yang dinilai diskriminatif dan melanggar Pasal 4 huruf g UU Pelayanan Publik. Kedua poin itu adalah instruksi kepada Pertamina agar menghentikan penyaluran BBM jenis premium (RON 88) di SPBU yang berlokasi di rest area jalan tol mulai 6 Agustus 2014 (Poin 2).

"Dan instruksi kepada Pertamina untuk tidak menyalurkan BBM jenis Minyak Solar ke wilayah Jakarta Pusat (Poin 3)," terangnya.

Atas dasar itu, Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah agar menerbitkan kebijakan yang menjunjung tinggi asas keadilan demi percepatan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian menginisiasi pemerataan distribusi BBM Bersubsidi yang masih diperlukan untuk masyarakat ekonomi bawah agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu demi pertumbuhan kesejahteraan yang berkeadilan.

Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pengawasan khusus terhadap implementasi kebijakan pengendalian BBM agar sinyalemen buruk penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi ke kalangan yang tidak berhak bisa terhindarkan.

"Terakhir, penghematan anggaran yang diharapkan terjadi dari kebijakan itu harus secara jelas dan terbuka dialihkan kepada sektor lain yang lebih berdampak nyata terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat," ungkap Danang.

(dnl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads