Ini Dia Tipu-tipu Konsumen untuk Akali Kredit Rumah Murah

Ini Dia Tipu-tipu Konsumen untuk Akali Kredit Rumah Murah

- detikFinance
Kamis, 04 Sep 2014 17:55 WIB
Ini Dia Tipu-tipu Konsumen untuk Akali Kredit Rumah Murah
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan yang mensyaratkan rumah murah bersubsidi hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan. Meski begitu, konsumen yang berpenghasilan tinggi punya trik khusus untuk mensiasati hal itu agar tetap dapat fasilitas kredit rumah subsidi/rumah murah.

Seperti Boni, salah satu karyawan swasta yang berniat membeli rumah subsidi. Namun niatnya tersebut terhalang aturan pemerintah karena penghasilannya di atas Rp 4 juta/bulan. Dia memutar otak agar dirinya bisa memiliki rumah dengan harga Rp 100 jutaan.

Boni akan menggunakan nama temannya yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta. Dalam jangka waktu tertentu, rumah tersebut akan dibeli kembali oleh Boni sehingga sertifikat kepemilikan rumah tersebut berpindah tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Strateginya saya suruh teman atau saudara deket yang gajinya di bawah Rp 4 juta untuk beli dulu. Nanti 5 tahun bisa over kredit, kita lihat dulu seperti itu strateginya," kata Boni saat ditemui detikFinance di Pameran Rumah untuk Rakyat di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, (4/9/2014).

Selain Boni, calon pembeli rumah lain yaitu Etik pun mengeluhkan persyaratan pemerintah tersebut. Dia juga punya strategi untuk mensiasati aturan itu, agar dia bisa membeli rumah seharga Rp 100 jutaan.

"Nanti bisa ke HRD saja gajinya diturunin," candanya.

Kementerian Perumahan Rakyat menggelar Pameran rumah murah dengan skema kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan harga rumah maksimum Rp 120 juta, dan bunga 7,25% flat sampai habis masa cicilan 15-20 tahun.

Sayangnya, rumah ini hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang gajinya di bawah Rp 4 juta. Bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 4 juta, maka haknya adalah membeli rumah komersil dengan harga pasar juga bunga yang mengikuti bunga pasar.

"Kalau yang di atas Rp 4 juta terpaksa harus non FLPP," kata Deputi Pembiayaan Perumahan Kemenpera, Sri Hartoyo.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads