SKK Migas Ajukan Kenaikan Cost Recovery, DPR Tak Setuju

SKK Migas Ajukan Kenaikan Cost Recovery, DPR Tak Setuju

- detikFinance
Senin, 22 Sep 2014 14:50 WIB
SKK Migas Ajukan Kenaikan Cost Recovery, DPR Tak Setuju
Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengajukan kenaikan anggaran cost recovery atau penggantian biaya operasi kontraktor migas pada 2015. Dari sebelumnya US$ 16,5 miliar pada Nota Keuangan RAPBN 2015 menjadi US$ 17,8 miliar.

Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko menyebutkan, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan target produksi minyak dari 845.000 barel per hari (bph) dalam RAPBN 2015 menjadi 900.000 bph. Sehingga banyak proyek yang seharusnya dilakukan pada 2016 dimajukan menjadi tahun depan.

"Mengingat ada kenaikan produksi dari 845.000 bph menjadi 900.000 bph, maka cost recovery naik menjadi US$ 17,8 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (22/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini mendapat kritik dari para anggota dewan, salah satunya Jonny Allen Marbun. Ia menilai tidak ada jaminan sampai sekarang produksi minyak naik akibat tingginya cost recovery.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, produksi minyak justru terus turun. "Itu naiknya bagaimana, bisa tolong dijelaskan. Apa bisa nanti lifting minyak naik?" tegas Jonny.

Perdebatan ini juga akhirnya memicu pertanyaan dari anggota dewan lainnya. Tanya jawab dan saling sanggah antara SKK Migas dan anggota dewan berlangsung‎ cukup panas dan lama.

Akhirnya, pimpinan rapat Tamsil Linrung mengesahkan cost recovery sebesar US$ 16 miliar. Lebih rendah dari usulan pada Nota Keuangan RAPBN 2015. "Kita sepakat cost recovery US$ 16 miliar," katanya.

Cost recovery adalah biaya operasi yang dikeluarkan terlebih dulu oleh kontraktor untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi migas. Terhadap pembiayaan tersebut maka kontraktor berhak untuk mendapatkan kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan

Cost recovery dibayar setelah ada produksi komersial, diperhitungkan atas persentase tertentu dari hasil produksi dan setelah hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor‎.

(mkl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads