Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tidak ada pasal dalam UU APBN Perubahan (APBN-P) 2014 yang mengatur soal kenaikan harga BBM subsidi.
"Tidak pernah ditulis (pasalnya). Tetapi dengan tidak ditulis, itu berarti tidak diatur. Dengan sendirinya, 2014 pemerintah tidak perlu izin DPR . Di 2013 tidak izin DPR menaikkan harga BBM. Bahkan saat ini BLT (bantuan langsung tunai) juga sudah disiapkan," kata Chatib di Hotel Ritz Carlton, Pacific PLace, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam APBN-P 2014, pemerintah sudah punya anggaran kompensasi terhadap rakyat miskin sebesar Rp 5 triliun.
Pada periode Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dana kompensasi tersebut dikenal dengan nama Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) alias 'Balsem' atau BLT. Anggaran tersebut bisa dipakai untuk dua bulan.
Anggaran 'Balsem' itu bisa dicairkan tanpa persetujuan DPR. Alasannya, karena sudah tertera pada APBN-P 2014. Sehingga saat kebijakan kenaikan harga BBM direalisasikan, maka kompensasi juga bisa dicairkan.
Anggaran kompensasi juga akan disiapkan untuk tahun depan. Dalam Rancangan APBN 2015 yang tengah dibahas saat ini, pemerintah juga menyiapkan pagu khusus kompensasi atas kenaikan harga BBM sebesar Rp 5 triliun.
(dnl/hds)











































