"Sekarang itu orang banyak yang takut, takut dipenjara karena mengeluarkan kebijakan," ujar JK ditemui di acara National Conference on Electrical Power Business & Techology, Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
JK mencontohkan mantan pejabat PLN yang di Belawan, yang dipenjara karena kebijakannya, menurutnya itu kurang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tiga orang mantan pejabat PLN divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan. Hakim menjatuhkan hukuman satu setengah tahun hingga empat tahun penjara.
Terdakwa Chris Leo Manggala, mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan juga diberikan hakim untuk terdakwa Muhammad Ali pegawai PLN Kitsbu. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Surya Dharma Sinaga mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang Kitsbu, divonis 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, para terdakwa bersalah dalam proyek Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan tahun 2012. Mereka melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek yang dikerjakan perusahaan asal Iran, Mapna Co tersebut.
Ketiganya dinyatakan melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
Namun hakim berpendapat, kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun yang dituduhkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kerugian negara tersebut juga dinilai tidak berdasarkan penghitungan yang benar, sehingga tidak bisa dijadikan acuan adanya kerugian negara,” kata hakim.
Dalam kasus ini ada tiga terdakwa lainnya, namun belum divonis. Yakni mantan Manager Sektor Belawan Kitsbu, mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto, dan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan.
(rrd/dnl)











































