Bea Cukai Ringkus Penyelundupan Minyak Bernilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Ringkus Penyelundupan Minyak Bernilai Miliaran Rupiah

- detikFinance
Jumat, 17 Okt 2014 08:33 WIB
Bea Cukai Ringkus Penyelundupan Minyak Bernilai Miliaran Rupiah
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menangkap kapal pengangkut minyak mentah atau crude oil ilegal. Penangkapan ini terjadi pada kawasan perairan Muara Musi, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (17/10/2014), kapal yang ditangkap yaitu MT A Ardinataa dan MT Black Blade. Kedua kapal sama-sama tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapal MT A Ardinata berjenis 170 GT dengan panjang 29 meter dan dijalankan oleh enam orang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Muatan yang dibawa berjumlah sekitar 40 kiloliter atau setara dengan Rp 250 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara kapal MT Black Blade berjenis 495 GT dengan panjang 53 meter. Muatan yang diangkut oleh sembilan orang WNI tersebut mencapai 400 kiloliter atau setara Rp 2,5 miliar.

Sebagai bentuk penanganan, Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumbagsel dan KPPBC TMP B Palembang tengah memasuki masa penelitian. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads