Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (17/10/2014), kapal yang ditangkap yaitu MT A Ardinataa dan MT Black Blade. Kedua kapal sama-sama tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kapal MT A Ardinata berjenis 170 GT dengan panjang 29 meter dan dijalankan oleh enam orang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Muatan yang dibawa berjumlah sekitar 40 kiloliter atau setara dengan Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk penanganan, Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumbagsel dan KPPBC TMP B Palembang tengah memasuki masa penelitian. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
(mkl/hds)











































