Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minyak, Ini Kronologisnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minyak, Ini Kronologisnya

- detikFinance
Jumat, 17 Okt 2014 08:40 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minyak, Ini Kronologisnya
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan minyak di perairan Muara Musi, Sumatera Selatan. Penyelundupan dilakukan oleh dua kapal, yaitu MT A Ardinata dengan volume 40 kiloliter dan MT Black Blade 400 kiloliter.

Berikut kronologis penangkapan penyelundupan minyak sesuai dengan keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (17/10/2014).

MT A Ardinata ditangkap tepatnya pada Perairan Karang Ular yang merupakan bagian dari Perairan Muara Musi pada 3 Oktober 2014. Kapal ini dijalankan oleh enam Warga Negara Indonesia (WNI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian MT Black blade ditangkap saat tengah berlayar di perairan Tanjung Api-api pada 11 Oktober 2014. Kapal dijalankan oleh sembilan orang WNI

Dugaan sementara, kapal berangkat dari salah satu daerah di Sumatera Selatan. Kapal membawa minyak mentah dan akan menuju keluar dari Indonesia.

Saat masing-masing kapal diperiksa, petugas tidak menemukan dokumen yang sah. Penyelidikan masih akan terus dilanjutkan sebelum kasus ini dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

(mkl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads