"PLTU Batang nggak jadi dipindah. Awalnya kita mau pindah karena masalah pembebasan lahan yang tidak selesai-selesai, sehingga proyeknya sudah tertunda 2 tahun," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
PLTU Batang keberadaannya sangat vital, pasalnya jika tidak selesai sampai 2018-2019 maka daerah Jawa-Bali terancam krisis listrik, karena PLTU ini kapasitasnya sangat besar yakni 2.000 MW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Jarman, pemerintah sudah mendapatkan jalan keluar terkait masalah pembebasan lahan tersebut, yakni dengan memberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan pembebasan lahan.
"Sehingga PLN bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan, undang-undang ini baru bisa digunakan tahun ini karena undang-undang tersebut baru bisa digunakan setelah masa sosialisasi selama 2 tahun," katanya.
"Jadi ini kesempatan bagi kita untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan di PLTU Batang, sekarang ini juga kita sudah perpanjang Izin Usaha sementara setahun, Power Purchase Agreement (PPA) PLN juga sudah perpanjang setahun, kita harapkan dalam setahun ini akan selesai, proyeknya bisa segera jalan, jadi kalau yang punya lahan tetap menolak, kita pakai mekanisme undang-undang selesaikan di pengadilan," tutupnya.
(rrd/dnl)











































