Genjot Investasi Tambang, Pemerintah Pangkas Perizinan dari 101 Jadi 71

Genjot Investasi Tambang, Pemerintah Pangkas Perizinan dari 101 Jadi 71

- detikFinance
Jumat, 24 Okt 2014 17:07 WIB
Genjot Investasi Tambang, Pemerintah Pangkas Perizinan dari 101 Jadi 71
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM memangkas puluhan izin untuk meningkatnya investasi di sektor pertambangan.

"Ini sebagai bentuk kami melakukan reformasi birokrasi, kita tidak ingin pelaku usaha harus terhambat investasinya karena harus mengeluarkan energi dan biaya yang berlebihan sehingga kerja mereka jadi terhambat," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R Sukhyar ditemui di kantornya, Tebet, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Sukhyar mengatakan, saat ini untuk mengurus izin usaha pertambangan baik itu mineral atau batu bara dari eksplorasi sampai penutupan tambang dibutuhkan 101 perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana dari 101 izin tersebut 56 izin ada di Kementerian ESDM, 20 izin dari kementerian lain, dan 25 izin ada di Pemerintah Daerah," jelasnya.

Ia mengatakan, penyederhanaan perizinan ini baru hanya bisa dilakukan di bidang yang menjadi kewenangan Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM yang jumlahnya ada 56 izin.

"Dari 56 izin yang menjadi kewenangan direktorat kami, bisa disederhanakan menjadi 26," ungkapnya. Dengan begitu, total perizinan yang dibutuhkan turun menjadi 71.

Menurut Suhkyar, hal ini tentunya patut diapresiasi. Walau terlambat, namun daripada tidak sama sekali.

"Kami mengharapkan hal ini diikuti juga oleh kementerian lain dan pemda agar izin makin sederhana, dunia usaha tidak terhambat, investasi meningkat, dan tenaga kerja bertambah," paparnya.

Sukhyar menambahkan, selama ini pelaku usaha di bidang mineral dan batu bara sering terhambat usahanya mulai dari masalah izin yang wajib diurus, banyaknya jumlah instansi/sektor yang bertanggung jawab untuk perizinan, dan persyaratan perizinan yang tumpang tindih dan sering terjadi duplikasi dan inkonsistensi pemberi izin.

"Pemangkasan perizinan di Ditjen Minerba ini akan berlaku efektif akhir tahun, karena ada beberapa Peraturan Menteri ESDM yang harus ditandatangani," katanya.

"Izin yang disederhanakan misalnya izin permulaan eksplorasi tambang, persetujuan perpanjangan eksplorasi, studi kelayakan, akhir tahap studi kelayakan, dan persetujuan tahap studi kelayakan. Semuanya digabung jadi satu menjadi penerbitan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi," tuturnya.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads