"Sebenarnya jatah BBM subsidi 46 juta KL harus cukup dari 1 Januari 2014 pukul 00.00 sampai 31 Desember 2014 pukul 24.00," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng kepada detikFinance, Rabu (29/10/2014).
Namun jika jatah 46 juta KL tersebut tidak cukup sampai akhir tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang APBN Perubahan 2014, jatah BBM subsidi tidak boleh ditambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang terjadi jika BBM subsidi tidak cukup sampai akhir tahun?
"Artinya sisa beberapa hari tersebut, seluruh SPBU di Indonesia tidak ada dijual BBM subsidi (premium dan solar subsidi) yang ada hanya Pertamax. Tidak ada premium non subsidi karena premium yang tidak bersubsidi ya itu Pertamax," jelasnya.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan kuota BBM bersubsidi tidak akan cukup sampai akhir tahun jika tidak ada upaya signifikan untu menekan konsumsi.
"Jika tidak ada upaya apapun untuk mengerem konsumsi BBM secara drastis, maka jatah BBM subsidi seperti solar habis pada 15 Desember dan premium habis pada 25 Desember," terang Ali.
(rrd/hds)











































