"Kita punya PR (Pekerjaan Rumah) sejak Mahakamah Konstitusi memutuskan membubarkan BP Migas November 2012,. Status SKK Migas menjadi status quo, sampai adanya Undang-Undang Migas yang baru," ujar Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di kantor SKK Migas, City Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Sudirman mengatakan, saat ini yang menjadi perhatian pemerintah adalah, menentukan siapa pemimpin tetap SKK Migas. Karena sudah terlalu lama Kepala SKK Migas dipimpin Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, terkait status lembaga SKK Migas yang status quo tersebut, pemerintah harus menunggu selesainya revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yang saat ini masih dibahas di DPR.
"Status SKK Migas seperti apa tunggu selesainya revisi Undang-Undang Migas. Ini tidak akan lama karena rancangannya sudah ada," tutupnya.
(rrd/dnl)











































