"Rp 48 triliun? Wuih gede banget," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Sukhyar mengatakan, Freeport harus menawarkan sahamnya dengan harga yang wajar, dan tidak terpatok hanya berdasarkan harga pasar saham. Harganya tentu berbeda, bila yang membeli sahamnya adalah pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum membeli saham Freeport, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur valuasi saham.
"Nanti ada Permen (peraturan menteri) untuk valuasi, itu kan belum keluar jadi mesti selesaikan dulu. Nanti dari (Kementerian) Keuangan, ada tata cara divestasi sahamnya," ujar Sukhyar.
Dalam divestasi 20,64% sahamnya tersebut, Freeport harus menawarkannya terlebih dahulu ke pemerintah pusat, bila pemerintah pusat tidak mau maka ditawarkan ke pemda. Bila tidak diambil, maka langkah terakhir baru Initial public offering (IPO), atau penjualan saham lewat bursa.
"Jadi IPO itu langkah terakhir, tapi nanti yang beli Kementerian Keuangan, bukan ESDM," tutupnya.
(rrd/dnl)