Pemerintah memberikan selisih (marjin) keuntungan dari harga baru bahan bakar minyak (BBM) hingga sebesar 17% untuk pengusaha SPBU. Dengan naiknya marjin keuntungan ini diharapkan SPBU bisa meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kepada pengusaha SPBU, pemerintah memberikan marjin lebih, yaitu 17% daripada marjin yang selama ini diterima," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2014).
"Ini dimaksudkan untuk mereka (SPBU) memperbaiki mutu pelayananan. Pertamina juga akan menjalankan kebijakan itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan apa yang pernah terjadi. Kalau kenaikan memang ada sensitivitas, kalau penurunan, masyarakat yang akan mengontrol. Begitu tanggal 1 SPBU menjual harga lebih tinggi dari patokan, pasti akan menolak. tapi memang sudah disiapkan oleh Pertamina dengan baik, bahwa komunikasi dengan seluruh SPBU akan berjalan dengan baik," katanya.
Berikut harga baru tiga jenis BBM:
- Premium Rp 7.600/liter
- Solar Rp 7.250/liter
- Minyak Tanah Rp 2.500/liter











































