Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Bambang mengungkapkan, pada 1 November 2013 lalu Pertamina mengoperasikan kembali kilang TPPI setelah sekian lama tidak beroperasi. Pengoperasian tersebut merupakan bagian dari kerjasama pengolahan (Tolling Agreement) antara PT TPPI dengan PT Pertamina.
"Tapi, langkah pengoperasian TPPI itu mendapat peringatan atau kita diwanti-wanti sama KPK. Karena langkah tersebut berpotensi menguntungkan pihak lain yang berujung pada tindakan korupsi, karena peringatan KPK itu kita langsung hentikan kerjasama pengoperasian kembali TPPI," ungkap Bambang saat dihubungi detikFinance, Selasa (12/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPPI kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada pengadilan Niaga. Usulan ini akhirnya melahirkan proposal perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI dan telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012.
Sebagai salah satu dari tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut maka pada tanggal 8 Mei 2013, TPPI dan Pertamina telah menandatangani kerjasama pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan.
Pengoperasian Kilang TPPI Tuban ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi TPPI agar mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerjasama tersebut.
Tujuan Pertamina mengoperasikan Kilang TPPI tersebut, karena dapat meningkatkan penyediaan dan pengembangan industri petrokimia dan BBM di Indonesia.
Dengan dimulainya pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini, maka Indonesia akan mendapat tambahan pasokan produk Petrokimia maupun produk BBM dan elpiji sehingga akan mengurangi volume impor.
"Alasan KPK mewanti-wanti kami mengoperasikan kembali Kilang TPPI, karena masih Honggo Wendratmo yang dulu pemilik TPPI, walau namanya sudah tidak tercantum dipemegang saham, tapi masih banyak tangan-kaki kanannya Honggo di sana. Kalau beroperasi kan kilang TPPI menghasilkan pendapatan, pendapatan itu bisa dinikmati orang tersebut, artinya dapat memperkaya mereka, makanya KPK kasih peringatan ke Pertamina," tutup Bambang.
Seperti diketahui, Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengusulkan solusi cepat agar peralihan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari RON 88 alias Premium ke RON 92 atau Pertamax berjalan lancar. Solusi tersebut adalah menggunakan fasilitas kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Namun pihak Tim Reformasi Tata Kelola Migas, juga sudah mendapatkan masukan KPK agar hati-hati menggunakan kilang tersebut, karena alasan soal pemilik lama TPPI.
(rrd/hen)











































