Freeport tahun lalu sudah diberikan izin kepada pemerintah untuk bisa mengekspor bahan tambang mentahnya, meski dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, ekspor bahan tambang mentah sudah dilarang sejak 2014, sehingga semua perusahaan harus melakukan proses pengolahan di dalam negeri.
Tahun lalu pemerintah memberikan keringanan bagi Freeport melalui MoU, yang di dalamnya antara lain adalah, Freeport harus membuktikan kesungguhannya membangun smelter di dalam negeri. MoU ini berlaku hingga 24 Januari 2015 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab kekecewaan ini, Maroef Sjamsoeddin mengatakan, dia baru duduk di kantor Freeport Indonesia sebagai Presdir pada Jumat pekan lalu.
"Saya memang mengakui ada suatu perlambatan-perlambatan. Freeport ini jalannya di jalur lambat terus dalam menunjukkan komitmennya kepada regulator. Ini saya dorong. Saya menyambut positif Menteri ESDM mengingatkan bahwa izin ekspor mendekati waktu," tutur Maroef di kantor Freeport, Plaza 89, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Bahkan Maroef menyatakan, dirinya marah kepada para staf di Freeport karena tidak ada percepatan pembangunan smelter.
"Saya marah kepada staf, kenapa tidak dipercepat. Kalau dampaknya (larangan ekspor) berpengaruh kepada operasional, bagaimana dampaknya ke Papua? Ada 13 ribu pekerja langsung Freeport sebagai karyawan. Belum lagi sebagai kontraktor," tutur Maroef.
Bila Freeport kembali dilarang mengekspor mineral mentahnya, maka akan ada dampak sosial kepada para pekerja di tambang emas terbesar Indonesia tersebut.
"Akan jadi pengangguran, ada dampak sosial, bagaimana anak istrinya. Perusahaan ini jangan jadi beban pemerintah. Lapangan kerja dibuka dan ditingkatkan," kata Maroef.
"Saya juga dulu di pemerintahan sebagai perwira TNI. Saya tidak akan melunturkan komitmen saya ini. Saya tidak mungkin menggunakan cara militer di sini. Sangat jauh. Disiplin perlu kita tingkatkan agar bisa bekerja bersama dan solid," tegas Maroef.
(dnl/hds)











































