"Dari review terakhir Dirjen Mineral dan Batu Bara terkait proses amandemen kontrak Freeport, perkembangannya jauh dari yang diharapkan," kata Menteri ESDM Sudirman Said kala ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Satu hal yang membuat Sudirman kecewa adalah Freeport seakan tidak berniat membangun fasilitas pemurnian hasil tambang (smelter). Padahal Freeport sudah menyanggupi syarat membangun smelter yang diwajibkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam nota kesepahaman antara pemerintah dan Freeport Indonesia, salah satu butir kesepakatannya adalah Freeport harus menunjukkan kesungguhan membangun fasilitas smelter. Kewajiban tersebut merupakan amanat dari UU Mineral dan Batu Bara, di mana ekspor bahan tambang mentah sudah dilarang sejak 2014 sehingga semua perusahaan harus melakukan proses pengolahan di dalam negeri.
"Tapi sampai saat ini Freeport tidak menunjukkan kesungguhan membangun smelter. Tanah untuk lokasi smelter pun tidak ada. Saya kecewa," kata Sudirman.
Pada 24 Januari 2015 nanti, lanjut Sudirman, MoU antara pemerintah dan Freeport akan berakhir. Sesuai kesepakatan, bila tidak ada kesungguhan pembangunan smelter maka izin ekspor Freeport akan dicabut.
"Artinya, 25 Januari 2015 mereka tidak boleh ekspor konsentrat," ujarnya.
(rrd/hds)











































