Yang masih menggantung ketika Desember adalah soal jumlah kontribusi Freeport kepada Indonesia dan persoalan smelter. Tadi saya sudah katakan dari awal, smelter tidak akan lagi ruang untuk tidak. Harus dibangun dan mereka setuju," ujar Surdirman saat Pengumuman Kontrak Freeport di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Sudirman mengatakan, pemerintah melalui penandantangan nota kesepahaman memberikan izin bagi Freeport untuk tetap mengekspor selama 6 bulan ke depan, selagi perusahaan tersebut membangun smelter. Freeport sendiri sudah berkomitmen dan mengaku siap untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pemerintah dan Freeport membuat MoU (nota kesepahaman) pada Juli 2014 lalu, dan akan habis 25 Januari 2015. Dalam MoU tersebut, Freeport diperbolehkan ekspor mineral mentah, meski dalam UU Mineral dan Batu Bara disebutkan Indonesia melarang ekspor tambang mentah mulai 2014.
Karena Freeport tidak memiliki smelter, akhirnya diberikan izin ekspor lewat MoU tersebut. Syaratnya, Freeport harus menunjukkan progres pembangunan smelter. Namun ternyata hingga masa MoU nyaris berakhir, belum ada perkembangan pembangunan smelter.
(zul/ang)











































