Menteri ESDM: Pemerintah Belum Perpanjang Kontrak Freeport

Menteri ESDM: Pemerintah Belum Perpanjang Kontrak Freeport

- detikFinance
Senin, 26 Jan 2015 16:00 WIB
Menteri ESDM: Pemerintah Belum Perpanjang Kontrak Freeport
Foto Menteri ESDM dan Chairman Freeport-McMoRan
Jakarta - Di media sosial ramai dibicarakan, pemerintah telah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Hal ini dibantah tegas oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Di depan anggota Komisi VII DPR, Sudirman menegaskan, pemerintah belum memutuskan apa-apa terkait negosiasi kontrak Freeport di Papua.

"Saya ingin tegaskan, sejak semalam marak beredar SMS dan di media sosial, bahwa pemerintah telah memperpanjang kontrak Freeport di Papua," kata Sudirman dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman mengungkapkan, yang diperpanjang oleh pemerintah adalah MoU (nota kesepahaman), yang merupakan mekanisme pemerintah dan Freeport untuk melakukan amandemen atau perubahan kontrak karya Freeport.

"Yang diperpanjang itu MoU, MoU ini adalah masa kita berunding, dan pemerintah belum memastikan apa-apa terkait Freeport," ucapnya.

Ia mengatakan, selaku investor, Freeport memang tentu membutuhkan kepastian keberlanjutan usaha tambang di Papua. Pasalnya, Freeport siap menggelontorkan US$ 17,5 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground), dan pembangunan pabrik pemurnian (smelter).

"Melihat besarnya dana investasi yang akan dikeluarkan tersebut, maka kami memahami itu. Namun sebelum memutuskan perpanjangan atau tidak, pemerintah ingin mendapatkan penerimaan yang lebih besar dari Freeport," ujar Sudirman.

"Freeport kita minta meningkatkan keselamatan kerja, di mana 3-4 tahun terakhir anak-anak kita (karyawan) sudah 50 orang yang meninggal di dunia di lokasi tambang Freeport. Kita juga meminta Freeport meningkatkan lokal konten yang diukur setiap tahun. Masalahnya khusus untuk penerimaan negara yang diminta, Menteri Keuangan sampai sekarang belum memberikan lampu hijau berapa yang diminta dari Freeport," jelas Sudirman.

Menurut Sudirman, perpanjangan MoU pemerintah dengan Freeport harus dilakukan. Alasannya, MoU ini sudah ditandatangani pada periode pemerintahan sebelumnya dan akan berakhir pada 25 Januari 2015.

"Kalau kita tidak perpanjang MoU-nya, kita tidak punya landasan untuk melanjutkan perundingan renegosiasi kontrak," tutup Sudirman.

Seperti diketahui, Freeport meminta pemerintah memberi kepastian keberlanjutan usaha hingga 2041, karena kontrak Freeport akan berkahir pada 2021.

Sementara, dalam MoU tersebut, Freeport sepakat untuk membayar bea keluar 7,5% dari ekspor konsentrat tembaganya, membayar royalti emas 3,5% dari sebelumnya 1%, dan lainnya.​

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads