"Tolong jelaskan BBM penugasan di luar Jawa, Madura, dan Bali yang ditugaskan ke Pertamina yang saat ini Rp 6.600/liter apakah itu masih disubsidi? Istilah penugasan itu apa?" ujar Anggota Komisi VII DPR Kurtubi dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, di Ruang Komisi VII DPR, Senin (2/2/2015).
Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi VII Amru, ia mempertanyakan maksud pemerintah mencabut subsidi pada premium, karena kebijakan ini akan menguntungkan pihak asing yakni SPBU asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi VII lainnya Hari Purnomo, apa BBM premium penugasan sama dengan BBM subsidi, jika itu tidak termasuk BBM subsidi, maka pemerintah melanggar putusan Mahakamah Konstitusi (MK), yang melarang harga BBM ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.
"Premium BBM penugasan itu tidak diberi subsidi? Apa kita mengikuti perkembangan pasar? Saya ingin mengingatkan, sesuai putusan MK, harga BBM tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar, makanya kami minta pemerintah kaji ulang atau kalau perlu cabut aturan yang menerapkan premium berdasarkan mekanisme pasar," tutupnya.
(rrd/dnl)











































