Realisasi konsumsi BBM subsidi 2014 adalah 46,7 juta kiloliter (KL), melebihi kuota atau jatah yang ditetapkan dalam APBN-P 2014, sebesar 46 juta KL.
"Yang saya soroti saat ini, volume atau kuota BBM subsidi tahun lalu dikunci 46 juta kiloliter, tidak boleh nambah sedikit pun. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, walau dijatah di APBN, tapi kuotanya masih bisa tambah dengan seizin DPR," ujar Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto, dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tambah 700.000 KL itu izinnya dari mana? Karena waktu tahun-tahun sebelumnya ada pemerintah kasih tambahan kuota ke Pertamina dengan hanya SMS saja, itu tidak kami terima, ada nggak suratnya, dasarnya apa?" kata Dito.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan pemegang saham Pertamina, bahwa berapa pun kelebihan penyaluran BBM subsidi, akan ditanggung Pertamina. Nantinya pemerintah akan mengurangi besaran dividen yang dimintakan ke Pertamina.
"Kita sudah rapat di Kementerian Keuangan, tapi tanggalnya saya lupa, dalam rapat itu ada Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN, serta Pertamina. Kita putuskan dan terbitkan surat, kelebihan penyaluran BBM subsidi ditanggung Pertamina, nanti pemerintah akan mengurangi porsi dividennya. Karena kalau menunggu harus ke DPR akan memakan proses panjang, apalagi kan pemegang saham 100% Pertamina adalah pemerintah," jelas Sudirman.
Mendengar pejelasan Sudirman, Dito beranggapan pemerintah melanggar undang-undang dan merugikan negara.
"Sudah jelas 46 juta KL itu tidak boleh ditambah, itu dikunci, pemerintah melanggar aturan, kelebihan kuota dan ditanggung Pertamina, itu artinya kerugian bagi Pertamina, kalau kerugian Pertamina merupakan kerugian negara," tutupnya.
(rrd/dnl)











































